Bentuk Kerja Sama
- Sistem Retainer
Klien melakukan pembayaran sejumlah nilai tertentu berdasarkan kesepakatan, sebagai biaya penggunaan jasa Advokat/Konsultan hukum dalam jumlah yang tetap untuk dan selama periode tertentu. Sistem ini lebih memberikan keluwesan dan keleluasaan bagi klien untuk menggunakan jasa Advokat sampai dengan jumlah waktu retainer yang disepakati. Dalam batasan tertentu, Advokat menjadi kuasa hukum tetap bagi klien tersebut.
Sistem Retainer ini memungkinkan klien akan memperoleh informasi hukum terkini yang terkait dengan bidang usaha dan/atau kebutuhan klien secara lebih cepat dan tepat, perlindungan hukum terhadap usaha klien dan orang-orangnya lebih terjamin dari hari ke hari. Selain iitu, menjadi klien retainer, Anda akan membayar biaya jasa Advokat lebih terjangkau dan lebih hemat daripada jika menggunakan jasa Advokat secara kasus per kasus atau per item pekerjaan, apalagi terhadap pekerjaan atau hal-hal yang telah menjadi suatu permasalahan hukum.
- Sistem Non Retainer
Kapan saja dan untuk pekerjaan hukum apa saja klien dapat memanfaatkan jasa Advokat. Artinya, sistem ini bersifat insidentil, tidak terikat dalam suatu perjanjian kerja sama untuk kurun waktu tertentu tetapi hanya terikat sepanjang waktu penanganan dan/atau penyelesaian pekerjaan atau kasus hukum tertentu. Biaya pemanfaatan jasa Advokat untuk pelaksanaan pekerjaan hukum tertentu dalam sistem non retainer akan ditentukan berdasarkan penawaran dan/atau kesepakatan.