Kemandirian Kita Membuat Perbedaan

Kami Adalah Mitra Bisnis Yang Tepat dan Terpercaya Untuk Membantu dan Mewakili Anda Dalam Kebutuhan Hukum Perusahaan

Berkomitmen untuk Keadilan dan Kepatuhan

Anda Bisa Sepenuhnya Fokus Menjalankan Bisnis, Biar Kami Yang Selesaikan Kebutuhan Legal Anda

Tentang Kami

Kami adalah firma hukum paling populer dengan berbagai layanan hukum!

DG & Partners didirikan untuk menjawab secara tuntas dinamika permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang menuntut perlindungan hukum dan interaksi antara individu dengan individu, antar individu dengan badan hukum, maupun antar badan hukum yang semakin kompleks.

Dengan wawasan pengetahuan hukum yang utuh, pengalaman dan pemahaman yang komperhensif terhadap permasalahan, maka DG & Partners senantiasa memberikan solusi yang solutif, memastikan perlindungan hukum klien, dan sejauh mungkin menghindari risiko yang terjadi dikemudian hari, karena jasa hukum yang diberikan bukan hanya bersifat jangka pendek (short term) tetapi juga jangka Panjang (long term).

Mengapa Kami?

DG & Partners memegang prinsip bahwa keunggulan dan kualitas pelayanan kepada para klien merupakan dasar pijak layanan jasa hukum yang kami tawarkan.

Kami akan terus berusaha menjadi yang terbaik dan senantiasa membekali diri dengan aneka pengetahuan dan keahlian hukum, dari waktu ke waktu, agar memiliki kualitas yang mumpuni sehingga dapat memberikan solusi atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi para klien. Kami menyadari bahwa soliditas tim kerja, pemahaman hukum yang komperhensif, keahlian dan keterampilan yang teruji merupakan salah satu kekuatan dan kunci keberhasilan kami menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi para klien khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

VISI

Menjadi firma hukum yang profesional, unggul dan tangguh dalam memberikan pelayanan jasa hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien kepada klien dengan mengutamakan keilmuan dan etika profesi.

MISI

Memberikan solusi terbaik terhadap masalah yang dihadapi klien, dengan menegakan keadilan dan tanggung jawab terhadap profesi.

Layanan Jasa

Kami menyediakan dua jenis layanan hukum.

Pertama, menangani dan menyelesaikan masalah hukum, baik pidana maupun perdata, melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non-litigasi).


Kedua, menyediakan layanan hukum yang bersifat preventif, seperti memberikan pendapat dan nasihat hukum, melakukan audit hukum, merancang dan menganalisis perjanjian/kontrak, serta mendampingi klien dalam negosiasi bisnis dengan pihak ketiga.

Hukum Perusahaan

  • Pendirian Perusahaan

  • Jual Beli Saham

  • Izin Usaha Perusahaan

  • Kepailitan

  • Legal Due Diligence

  • Akusisi, Merger & Konsolidasi

Hukum Perbankan

  • Audit Kelayakan Calon Nasabah dan Debitur

  • Perencanaan Kredit

  • Penyelesaian Upaya Hukum atas Hak Tanggungan/Jaminan

  • Penyelesaian Piutang Macet

Hukum Hak Kekayaan Intelektual

  • Hak Cipta

  • Hak Paten

  • Desain Industri

  • Merek dan Indikasi Geografis

  • Rahasia Dagang

Hukum Penanaman Modal

  • Penanaman Modal Asing

  • Penanaman Modal Dalam Negeri

Hukum Keluarga

  • Perkawinan

  • Perceraian

  • Perwalian Anak

  • Pengadopsian / Pengangkatan Anak

  • Perjanjian Perkawinan

  • Waris / Hibah

Hukum Ketenagakerjaan

  • Penyelesaian Hubungan Industrial

  • Pemutusan Hubungan Kerja

  • Izin Kerja Tenaga Asing

  • Penyusunan Peraturan Perusahaan

  • Perancangan Perjanjian Kerja Bersama

Hukum Transportasi atau Pengangkutan

  • Perjanjian Pengangkutan Penumpang dan Barang

  • Perizinan Berusaha

  • Kasus-kasus Hukum Kecelakaan pada pemakaian alat Transportasi

Hukum Pertanahan dan Properti

  • Jual Beli Lahan / Tanah

  • Sengketa Kepemilikan Tanah dan Bangunan

  • Perjanjian Sewa Menyewa

  • Pendaftaran Hak atas Tanah

Hukum Kesehatan

  • Perizinan Pelayanan Kesehatan

  • Kode Etik Pelayanan Kesehatan

  • Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan

Hukum Perusahaan

  • Pendirian Perusahaan

  • Jual Beli Saham

  • Izin Usaha Perusahaan

  • Kepailitan

  • Legal Due Diligence

  • Akusisi, Merger & Konsolidasi

Hukum Perbankan

  • Audit Kelayakan Calon Nasabah dan Debitur

  • Perencanaan Kredit

  • Penyelesaian Upaya Hukum atas Hak Tanggungan/Jaminan

  • Penyelesaian Piutang Macet

Hukum Hak Kekayaan Intelektual

  • Hak Cipta

  • Hak Paten

  • Desain Industri

  • Merek dan Indikasi Geografis

  • Rahasia Dagang

Hukum Penanaman Modal

  • Penanaman Modal Asing

  • Penanaman Modal Dalam Negeri

Hukum Keluarga

  • Perkawinan

  • Perceraian

  • Perwalian Anak

  • Pengadopsian / Pengangkatan Anak

  • Perjanjian Perkawinan

  • Waris / Hibah

Hukum Ketenagakerjaan

  • Penyelesaian Hubungan Industrial

  • Pemutusan Hubungan Kerja

  • Izin Kerja Tenaga Asing

  • Penyusunan Peraturan Perusahaan

  • Perancangan Perjanjian Kerja Bersama

Hukum Transportasi atau Pengangkutan

  • Perjanjian Pengangkutan Penumpang dan Barang

  • Perizinan Berusaha

  • Kasus-kasus Hukum Kecelakaan pada pemakaian alat Transportasi

Hukum Pertanahan dan Properti

  • Jual Beli Lahan / Tanah

  • Sengketa Kepemilikan Tanah dan Bangunan

  • Perjanjian Sewa Menyewa

  • Pendaftaran Hak atas Tanah

Hukum Kesehatan

  • Perizinan Pelayanan Kesehatan

  • Kode Etik Pelayanan Kesehatan

  • Permasalahan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan

Hukum Pidana

Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

  • Negosiasi

  • Mediasi

  • Arbitrase

Bentuk Kerja Sama

  • Sistem Retainer

Klien melakukan pembayaran sejumlah nilai tertentu berdasarkan kesepakatan, sebagai biaya penggunaan jasa Advokat/Konsultan hukum dalam jumlah yang tetap untuk dan selama periode tertentu. Sistem ini lebih memberikan keluwesan dan keleluasaan bagi klien untuk menggunakan jasa Advokat sampai dengan jumlah waktu retainer yang disepakati. Dalam batasan tertentu, Advokat menjadi kuasa hukum tetap bagi klien tersebut.

Sistem Retainer ini memungkinkan klien akan memperoleh informasi hukum terkini yang terkait dengan bidang usaha dan/atau kebutuhan klien secara lebih cepat dan tepat, perlindungan hukum terhadap usaha klien dan orang-orangnya lebih terjamin dari hari ke hari. Selain iitu, menjadi klien retainer, Anda akan membayar biaya jasa Advokat lebih terjangkau dan lebih hemat daripada jika menggunakan jasa Advokat secara kasus per kasus atau per item pekerjaan, apalagi terhadap pekerjaan atau hal-hal yang telah menjadi suatu permasalahan hukum.

  • Sistem Non Retainer

Kapan saja dan untuk pekerjaan hukum apa saja klien dapat memanfaatkan jasa Advokat. Artinya, sistem ini bersifat insidentil, tidak terikat dalam suatu perjanjian kerja sama untuk kurun waktu tertentu tetapi hanya terikat sepanjang waktu penanganan dan/atau penyelesaian pekerjaan atau kasus hukum tertentu. Biaya pemanfaatan jasa Advokat untuk pelaksanaan pekerjaan hukum tertentu dalam sistem non retainer akan ditentukan berdasarkan penawaran dan/atau kesepakatan.

Kontak Kami

Gratis Konsultasi

  • Kantor Pusat

    Ruko Atap Merah, Blok E7-E9 - Jl. Pecenongan No.72, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat - 10120

  • Email

    [email protected]

  • Telepon

    081212872002

  • Jam Kerja

    Sen-Jum: 9am – 6pm